Isu Semasa

[Isu Semasa][bleft]

Hiburan

[Hiburan][bsummary]

Dunia

[Dunia][twocolumns]

FATWA Muhammadiyah: Rokok elektronik dan Vape adalah HARAM



JAKARTA: Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Fatwa ini juga menegaskan fatwa haram rokok yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.

Muhammadiyah adalah organisasi Islam kedua terbesar di Indonesia dengan 50 juta ahli. Walaupun pemimpin dan anggota Muhammadiyah sering aktif terlibat dalam membentuk politik di Indonesia, Muhammadiyah bukanlah sebuah parti politik. Ia telah menumpukan kepada aktiviti sosial dan pendidikan.




"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan mengkonsumsi khaba'is atau merosak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta.

Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.




Pusat Dakwah Muhammadiyah yang terletak di Jakarta Indonesia




"Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

Haedar Nasir, Pengerusi Muhammadiyah

"Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi kesan buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, iaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. -CNN Indonesia.