Soalan:
Apa hukum seseorang yang bantu penfitnah bayar saman kerana menfitnah?
Jawapan:
Dalam Islam, membantu penfitnah dalam membayar saman atau denda yang dikenakan akibat perbuatan fitnah juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap dosa tersebut. Ini karena dengan membayar saman atau denda bagi orang yang menfitnah, seseorang turut serta dalam memperkuat atau melanjutkan perbuatan yang salah.
Fitnah adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, dan membantu orang yang melakukan fitnah dengan cara apapun, termasuk membayar denda atau saman, tetap dianggap sebagai bentuk kerjasama dalam dosa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an dalam Surat An-Nur ayat 15:
"Ketika kamu mendengar berita itu, mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri dan berkata, 'Ini adalah suatu fitnah yang jelas.'"
Dalam konteks ini, membayar saman atau denda yang dikenakan kepada seseorang atas perbuatan fitnah juga bisa dianggap sebagai tindakan yang menguatkan perbuatan tersebut, meskipun niat seseorang mungkin baik. Islam mengajarkan agar kita tidak terlibat dalam perbuatan buruk atau membantu orang lain untuk melakukan kesalahan, apalagi jika itu melibatkan perbuatan yang bisa merugikan orang lain, seperti fitnah.
Jadi, hukum membantu penfitnah membayar saman karena fitnah adalah dosa, karena membantu dalam menyelesaikan akibat dari perbuatan yang salah itu tetap berhubungan dengan dukungan terhadap tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaiknya, seseorang menghindari segala bentuk kerjasama dalam dosa dan lebih baik mendorong orang untuk bertobat dan memperbaiki kesalahannya.